edisi: 8 | 7 | 6 | 5 | 4 | 3 | 2 | 1
 

edisi#9

   
 

Refleksi UGM 2 Mei 2002
Pendidikan atau Industrialisasi Pendidikan?

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”
(UUD 45, Pasal 31 Ayat 1)


Ayat selanjutnya pada pasal tentang Pendidikan Nasional itu adalah sebuah
pernyataan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sebuah
sistem pendidikan yang menjamin setiap rakyat mendapatkan haknya dalam pengajaran nasional. Para pendiri republik ini menyadari bahwa sebagai sebuah hak rakyat, pendidikan nasional harus ada yang menjamin keberlangsungannya. Pengajaran di negeri ini harus ada yang melindungi, memfasilitasi dan menjauhkannya dari kepentingan-kepentingan yang hendak menyelewengkan pengembangan akal budi rakyat.

Kita baru melewati moment 2 Mei, tanggal yang disakralkan sebagai Hari Pendidikan Nasional. Kalaupun tahun ini moment Hardiknas tetap diperingati dengan meriah oleh DEPDIKNAS, pandangan sinis dan cemoohan atas bobroknya sistem pendidikan nasional di Indonesia tetap juga tak bergeming dari tahun yang lalu. Aksi para guru yang menuntut hak agar gajinya tak disunat, aksi anak-anak SMU yang mulai ‘jengah’ dengan doktrinitas kurikulum, protes para orang tua siswa SD dan SMP atas pepesan kosong “sekolah tidak bayar” – dengan redaksional penghapusan uang SPP dan sumbangan BP-3, sampai aksi mahasiswa yang prihatin karena kampusnya telah diubah menjadi pusat perbelanjaan, justru semakin menjamur.

Potret Suram Institusi Pendidikan dari Waktu ke Waktu
Menyedihkan, tapi itulah berbagai fenomena riel yang mengindikasikan semakin menghawatirkannya makna pendidikan di Indonesia. Sangat ironis dengan slogan-slogan yang selama ini muncul tentang reformasi pendidikan yang juga tak kunjung realisasinya. Enak disuarakan, nikmat dijadikan slogan, menghanyutkan dan – sudah tentu – akan berujung kepada kemusnahan masa depan bangsa.

Pun tak jauh berbeda dengan UGM. Kondisi dan paradigma pendidikan nasional, yang hampir tak memiliki tujuan yang jelas, telah menjangkiti UGM. Menjadi penyakit yang semakin parah dan kronis di tubuh perguruan tinggi (terbesar?) di Asia Tenggara ini. Yang menyedihkan adalah komplikasi demikian dibiarkan semakin rumit, penyakit demi penyakit menjangkiti sedemikian parah.

UGM yang demikian besar (atau kecil?) pun keok dari waktu ke waktu dan mulai mengalami dis-orientasi atas perjalanan hidupnya. Slogan visi kerakyatan yang turut membesarkan UGM semakin kabur artinya jika melihat praktek-prakteknya selama ini yang sangat jauh dari nilai-nilai akademis dan profesionalitas sebuah institusi pendidikan. Masyarakat UGM nampaknya semakin lupa bahwa kampus ini telah berjalan ke arah “pasarisasi”. Kerakyatan UGM telah dimaknai sebagai pembangunan ‘pabrik-pabrik kecil’ dan bisnis program diploma, ekstensi dan pasca sarjana.

Kondisi tersebut diperparah dengan pelegitimasian pemerintah oleh PP. No. 153 tahun 2000 yang merubah status UGM sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN), swastanisasi pendidikan gaya baru. Alih-alih berusaha melepaskan diri dan berjuang untuk mengembalikan pendidikan pada relnya sebagai investasi SDM jangka panjang, UGM justru mengamini sebuah aturan yang membiarkan kampus untuk berubah menjadi pusat industri dan membenarkan tindakan pemerintah yang inkunstitusional dengan melepaskan tanggung jawabnya pada sektor pendidikan tinggi.
Berdalih Otonomi Kampus, PP. 153 tahun 2000 sebenarnya tak lebih dari pembodohan dan penelikungan pendidikan tinggi. Sekali lagi UGM mengalami disorientasi atas jalan hidupnya sendiri. Entah karena ketidakfahaman pemerintah atas arti penting pendidikan, ataukah ini sebuah skenario besar untuk melumpuhkan kekuatan politik kampus, yang jelas UGM telah dengan sadar membiarkan semuanya terjadi.

Masa Depan: Antara Peluang dan Tantangan
Perdebatan yang mengiringi tahap demi tahap pemberlakuan swastanisasi kampus UGM (penerapan PP. No. 153 tahun 2000) bukannya telah berakhir. Justru wacana yang berkembang semakin hari semakin ramai, sembari melihat berbagai kenyataan telanjang di kampus. Merebaknya berbagai aktifitas bisnis – dan pada saat yang sama kualitas pelayanan pendidikan oleh birokrasi kampus semakin menurun – membuahkan berbagai pertanyaan besar. Apakah ini yang disebut-sebut sebagai otonomi kampus?
Suksesi di tubuh birokrasi UGM bisa jadi menjadi sebuah momentum untuk menata diri menyongsong peluang-peluang untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. Namun, pihak-pihak yang tersadarkan akan memahami bahwa perubahan susunan personalia tidak akan berarti apa-apa jika sistem tetap menggelinding ke arah disorientasi misi awal pendirian UGM sebagai kampus rakyat.
Penyusunan AD/ART UGM yang belum kelar hingga kini bisa menjadi wahana penegasan kembali arah yang hendak dicapai oleh pendidikan UGM. Peluang untuk memasukkan idealisme kampus rakyat sebagai pedoman pelaksanaan pembaharuan di UGM masih dapat dilakukan. Dan yang harus diingat, UGM tatap menjadi salah satu barometer kependidikan nasional. Suara kampus ini terhadap berbagai kebijakan kependidikan yang digulirkan oleh pemerintah akan menjadi perhatian publik.

Ide untuk menjadikan UGM sebagai research university ke depan harus dengan kajian yang lebih seksama. Titik rawan ide ini tetap ada, dan semakin besar jika menyadari bahwa berbagai kepentingan yang mengatasanamakan “hubungan baik dengan pihak akademisi” akan cenderung memanfaatkan nama besar kampus untuk melegalkan praktek-praktek sosialnya. Jika kampus hanya sekedar mengejar “penelitian pesanan”, buat apa rakyat negeri ini mensubsidinya? Maka, peluang membangun kampus riset harus diiringi dengan aturan-aturan tegas untuk menghindari praktek bisnis penelitian.
Telah berlakunya berbagai institusi bisnis di UGM, ke depan harus mendapatkan kontrol yang lebih ketat dan tegas. Perlu sebuah mekanisme yang jelas dan tegas untuk: pertama, membatasi agar praktek-prakteknya tidak mengarah kepada commercial oriented. Yang terjadi selama ini adalah bahwa praktek bisnis UGM telah menjadi “murni bisnis” dengan menomorduakan idealisme dan akal sehat. Apa komentar para birokrat ini terhadap praktek penyewaan gedung-gedung di UGM yang lebih memprioritaskan pihak entertainer dan upacara resepsi pengantin untuk kalangan berduit? Bahkan masjid kampus pun disewakan untuk itu.

Kedua, untuk tetap menjamin bahwa kependidikan dan kebebasan akademik tetap dinomorsatukan. Coba hitung sekarang: mana yang lebih digiatkan tempat-tempat usaha baru ataukah pembangunan fasilitas-fasilitas mahasiswa.

Ketiga, lakukan segera! Ya. Lakukan saja tekad yang telah digembar-gemborkan selama ini. Tekad bahwa kampus ini tidak akan melupakan misi kerakyatannya. Agaknya semakin hari semakin hanya menjadi slogan saja tekad itu.
Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Apakah menunggu 2 Mei datang lagi?

*Mahasiswa FMIPA UGM ’98,
Sekretaris Umum KM-UGM 2001-2002

^^top
 
   
 
 
 
 
 
 
   
:: home