|
Refleksi
UGM 2 Mei 2002
Pendidikan atau Industrialisasi Pendidikan?
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran
(UUD 45, Pasal 31 Ayat 1)
Ayat selanjutnya pada pasal tentang Pendidikan
Nasional itu adalah sebuah
pernyataan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan
sebuah
sistem pendidikan yang menjamin setiap rakyat
mendapatkan haknya dalam pengajaran nasional.
Para pendiri republik ini menyadari bahwa sebagai
sebuah hak rakyat, pendidikan nasional harus
ada yang menjamin keberlangsungannya. Pengajaran
di negeri ini harus ada yang melindungi, memfasilitasi
dan menjauhkannya dari kepentingan-kepentingan
yang hendak menyelewengkan pengembangan akal
budi rakyat.
Kita baru melewati moment 2 Mei,
tanggal yang disakralkan sebagai Hari Pendidikan
Nasional. Kalaupun tahun ini moment Hardiknas
tetap diperingati dengan meriah oleh DEPDIKNAS,
pandangan sinis dan cemoohan atas bobroknya
sistem pendidikan nasional di Indonesia tetap
juga tak bergeming dari tahun yang lalu. Aksi
para guru yang menuntut hak agar gajinya tak
disunat, aksi anak-anak SMU yang mulai jengah
dengan doktrinitas kurikulum, protes para orang
tua siswa SD dan SMP atas pepesan kosong sekolah
tidak bayar dengan redaksional
penghapusan uang SPP dan sumbangan BP-3, sampai
aksi mahasiswa yang prihatin karena kampusnya
telah diubah menjadi pusat perbelanjaan, justru
semakin menjamur.
Potret Suram Institusi Pendidikan
dari Waktu ke Waktu
Menyedihkan, tapi itulah berbagai fenomena riel
yang mengindikasikan semakin menghawatirkannya
makna pendidikan di Indonesia. Sangat ironis
dengan slogan-slogan yang selama ini muncul
tentang reformasi pendidikan yang juga tak kunjung
realisasinya. Enak disuarakan, nikmat dijadikan
slogan, menghanyutkan dan sudah tentu
akan berujung kepada kemusnahan masa
depan bangsa.
Pun tak jauh berbeda dengan UGM.
Kondisi dan paradigma pendidikan nasional, yang
hampir tak memiliki tujuan yang jelas, telah
menjangkiti UGM. Menjadi penyakit yang semakin
parah dan kronis di tubuh perguruan tinggi (terbesar?)
di Asia Tenggara ini. Yang menyedihkan adalah
komplikasi demikian dibiarkan semakin rumit,
penyakit demi penyakit menjangkiti sedemikian
parah.
UGM yang demikian besar (atau kecil?) pun keok
dari waktu ke waktu dan mulai mengalami dis-orientasi
atas perjalanan hidupnya. Slogan visi kerakyatan
yang turut membesarkan UGM semakin kabur artinya
jika melihat praktek-prakteknya selama ini yang
sangat jauh dari nilai-nilai akademis dan profesionalitas
sebuah institusi pendidikan. Masyarakat UGM
nampaknya semakin lupa bahwa kampus ini telah
berjalan ke arah pasarisasi. Kerakyatan
UGM telah dimaknai sebagai pembangunan pabrik-pabrik
kecil dan bisnis program diploma, ekstensi
dan pasca sarjana.
Kondisi tersebut diperparah dengan
pelegitimasian pemerintah oleh PP. No. 153 tahun
2000 yang merubah status UGM sebagai Badan Hukum
Milik Negara (BHMN), swastanisasi pendidikan
gaya baru. Alih-alih berusaha melepaskan diri
dan berjuang untuk mengembalikan pendidikan
pada relnya sebagai investasi SDM jangka panjang,
UGM justru mengamini sebuah aturan yang membiarkan
kampus untuk berubah menjadi pusat industri
dan membenarkan tindakan pemerintah yang inkunstitusional
dengan melepaskan tanggung jawabnya pada sektor
pendidikan tinggi.
Berdalih Otonomi Kampus, PP. 153 tahun 2000
sebenarnya tak lebih dari pembodohan dan penelikungan
pendidikan tinggi. Sekali lagi UGM mengalami
disorientasi atas jalan hidupnya sendiri. Entah
karena ketidakfahaman pemerintah atas arti penting
pendidikan, ataukah ini sebuah skenario besar
untuk melumpuhkan kekuatan politik kampus, yang
jelas UGM telah dengan sadar membiarkan semuanya
terjadi.
Masa Depan: Antara Peluang dan
Tantangan
Perdebatan yang mengiringi tahap demi tahap
pemberlakuan swastanisasi kampus UGM (penerapan
PP. No. 153 tahun 2000) bukannya telah berakhir.
Justru wacana yang berkembang semakin hari semakin
ramai, sembari melihat berbagai kenyataan telanjang
di kampus. Merebaknya berbagai aktifitas bisnis
dan pada saat yang sama kualitas pelayanan
pendidikan oleh birokrasi kampus semakin menurun
membuahkan berbagai pertanyaan besar.
Apakah ini yang disebut-sebut sebagai otonomi
kampus?
Suksesi di tubuh birokrasi UGM bisa jadi menjadi
sebuah momentum untuk menata diri menyongsong
peluang-peluang untuk memperbaiki kesalahan
masa lalu. Namun, pihak-pihak yang tersadarkan
akan memahami bahwa perubahan susunan personalia
tidak akan berarti apa-apa jika sistem tetap
menggelinding ke arah disorientasi misi awal
pendirian UGM sebagai kampus rakyat.
Penyusunan AD/ART UGM yang belum kelar hingga
kini bisa menjadi wahana penegasan kembali arah
yang hendak dicapai oleh pendidikan UGM. Peluang
untuk memasukkan idealisme kampus rakyat sebagai
pedoman pelaksanaan pembaharuan di UGM masih
dapat dilakukan. Dan yang harus diingat, UGM
tatap menjadi salah satu barometer kependidikan
nasional. Suara kampus ini terhadap berbagai
kebijakan kependidikan yang digulirkan oleh
pemerintah akan menjadi perhatian publik.
Ide untuk menjadikan UGM sebagai
research university ke depan harus dengan kajian
yang lebih seksama. Titik rawan ide ini tetap
ada, dan semakin besar jika menyadari bahwa
berbagai kepentingan yang mengatasanamakan hubungan
baik dengan pihak akademisi akan cenderung
memanfaatkan nama besar kampus untuk melegalkan
praktek-praktek sosialnya. Jika kampus hanya
sekedar mengejar penelitian pesanan,
buat apa rakyat negeri ini mensubsidinya? Maka,
peluang membangun kampus riset harus diiringi
dengan aturan-aturan tegas untuk menghindari
praktek bisnis penelitian.
Telah berlakunya berbagai institusi bisnis di
UGM, ke depan harus mendapatkan kontrol yang
lebih ketat dan tegas. Perlu sebuah mekanisme
yang jelas dan tegas untuk: pertama, membatasi
agar praktek-prakteknya tidak mengarah kepada
commercial oriented. Yang terjadi selama ini
adalah bahwa praktek bisnis UGM telah menjadi
murni bisnis dengan menomorduakan
idealisme dan akal sehat. Apa komentar para
birokrat ini terhadap praktek penyewaan gedung-gedung
di UGM yang lebih memprioritaskan pihak entertainer
dan upacara resepsi pengantin untuk kalangan
berduit? Bahkan masjid kampus pun disewakan
untuk itu.
Kedua, untuk tetap menjamin bahwa
kependidikan dan kebebasan akademik tetap dinomorsatukan.
Coba hitung sekarang: mana yang lebih digiatkan
tempat-tempat usaha baru ataukah pembangunan
fasilitas-fasilitas mahasiswa.
Ketiga, lakukan segera! Ya. Lakukan
saja tekad yang telah digembar-gemborkan selama
ini. Tekad bahwa kampus ini tidak akan melupakan
misi kerakyatannya. Agaknya semakin hari semakin
hanya menjadi slogan saja tekad itu.
Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Apakah menunggu
2 Mei datang lagi?
*Mahasiswa FMIPA UGM 98,
Sekretaris Umum KM-UGM 2001-2002
|